Sunday, April 27, 2014

Tipe-tipe Perusahaan Yuridis


Pemilihan Bentuk Perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.

Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
a.     Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b.     Jenis usaha yang dijalankan
c.      Distem pengawasan perusahaan
d.     Batas – batas tanggung jawab terhadap hutang – hutang perusahaan
e.      Cara pembagian keuntungan perusahaan
f.       Resiko yang dihadapi
g.     Jangka waktu pendirian perusahaan
h.     Peraturan pemerintah dan masyarakat, dsb

Berikut bentuk perusahaan secara yuridis:
1.     Perusahaan perseorangan
2.     Firma (Fa)
3.     Persekutuan Komanditer (CV)
4.     Perseroan Terbatas (PT)
5.     Perusahaan Negara (PN)
6.     Koperasi
7.     Yayasan

1.      Perusahaan Perseorangan
Adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan yang dibentuk perseorangan memiliki konsekuensi:

-   Kebaikan
·        Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
·        Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
·        Mudah dibentuk dan dibubarkan
·        Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan

-   Keburukan
·        Tanggung jawab tidak sebatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
·         Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
·        Sumber daya terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang.
·        Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha

2.      Firma
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusanaan dengan jaminan seluruh kekayaan dimiliki tiap anggota

-Kebaikan
·        fungsi pimpinan dapat dibagi – bagi (misalnya: Bagian pemasaran, produksi, dan keuangan)
·        pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
·        lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
·        jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan

-Keburukan
·        Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya. 
·        Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan oleh salah satu anggotanya.
·        Daalm tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.

3.      Persekutuan Komanditer ( Commanditer Venoot Schaap)
adalah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih, dimana system keanggotaanya sebagai berikut:
·        Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan sekutu komanditer.
·        Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanyamenyerahkan dana dan mempercayakan pengelolaan kepada General Partner
Pesekutuan Komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan, seperti Firma.
-Kebaikan
·        Pendirian mudah
·        Jumlah sumber dana yang ada besar
·        Manajemen baik karena bisa diversifikasi
·        Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar

-Keburukan
·        Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafit.
·        Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
·        Kelangsungan hidup tidak menentu

4.      Perseroan Terbatas ( Naanloze Vennootschaap)
Adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing.
Ciri – cirri perseroan terbatas:
·        Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang – hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli
·        Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat – syarat financial atau yudiris yang sudah ditetapkan pemerintah
·        Setiap enam bulan atau satu tahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham”
·        Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi).

Tugas komisaris:
- Melakukan pengawasan secara umum
- Membantu pekerjaan para direktur dalam melakukan pembelian /   penjualan harta tak bergerak
- Mengontrol perilaku para direktur
·           Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board of Directors) melalui rapat umum pemegang saham, tugas – tugasnya:
- Mengelola kekayaan perusahaan
- Mengelola atau memanajemen usaha – usaha perusahaan
- Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan – persoalan di       dalam dan di luar pengadilan
·        Saham perseroan terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham

-Kebaikan
·              Tidak tergantung pada umur sang pemegang saham
·              Resiko kerugian pemegang saham kecil
·              Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
·              Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
·              Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh

-Keburukan
·              Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal
·              Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka
·              Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian, yaitu:
1.     PT Tertutup   : suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero
2.     PT Terbuka    :  sua  tu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas

5.      Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang no 1 Tahun 1969, Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Syarat – syarat pendirian Persero tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969, yaitu:
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor – faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero
- Telah melunasi semua hutang kepada kas umum Negara
- Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi

Ada tiga bentuk pembedaan usaha Negara:
1.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Yaitu perusahaan Negara yang pengelolaan modal dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja Negara serta melayani masyarakay di bidang jasa.
2.     Perseroan Terbatas (Persero)
3.     Perseroan Umum (Perum)
Yaitu perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi

6.      Koperasi
Koperasi berasal dari kooperasi dalam pengertian koperasi menurut Undang _ Undang Peraturan Perkoperasian No. 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang atau badan hukum. Fungsinya:
·        Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·        Alat pendemokrasian ekonomi nasional
·        Sebagai salah satu urat nadi Bangsa Indonesia
·        Alat Pembina insane masyarakat untuk meperkokoh kedudukan ekonomi Bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan:
·        Koperasi produksi
·        Koperasi Konsumsi
·        Koperasi Kredit
Koperasi dilihat dari luas daerahnya:
·        Koperasi Primer
·        Koperasi Pusat
·        Koperasi Gabungan
·        Induk Koperasi


Kerjasama Antar Perusahaan
Timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antara sesama perusahaan. Persaingan diantara perusahaan itu dapat digolongkan menjadi dua:
Persaingan Sempurna
Yaitu persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak.
Persaingan Tidak Sempurna
Yaitu persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi

Bentuk kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk:
a.     Kartel
b.     Sindikat
c.      Trust
d.     Joint venture
e.      Holding company

Kesimpulan:
Perusahaan adalah tempat dimana kita melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama serta meraih laba atau keuntungan. Perusahaan tidak hanya terdiri dari satu jenis saja, bisa kita lihat bahwa perusahaan mempunyai berbagai macam ragam. Secara yuridis bentuk perusahaan ada Perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), Koperasi, dan Yayasan. Dan tentunya perusahaan -  perusahaan itu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Dalam mendirikan perusahaan kita juga memerlukan kerjasama. Kerjasama ini timbul agar tidak terjadinya kecurangan antar perusahaan, agar tidak terjadinya persaingan dibentuklah kerjasama antar perusahaan yang berbentuk: kartel, sindikat, trust, joint venture, dan holding company. Selain perlunya kerjasama, kita juga memerlukan lokasi dan lingkungan perusahaan yang strategis karena lokasi perusahaan merupakan tempat dimana perusahaan yang mendirikan menjalankannya secara operasional. Dalam memilih lokasi kita jugas harus mempertimbangkan hubungan perusahaan dengan sumber ekonomi, sejarah, dan pemerintah.

No comments:

Post a Comment