Pemilihan
Bentuk Perusahaan
Pemilihan
bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan
perusahaan yang akan dibentuk.
Bentuk
badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa
faktor berikut:
a. Jumlah
modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis
usaha yang dijalankan
c. Distem
pengawasan perusahaan
d. Batas
– batas tanggung jawab terhadap hutang – hutang perusahaan
e. Cara
pembagian keuntungan perusahaan
f. Resiko
yang dihadapi
g. Jangka
waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan
pemerintah dan masyarakat, dsb
Berikut
bentuk perusahaan secara yuridis:
1. Perusahaan
perseorangan
2. Firma
(Fa)
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
4. Perseroan
Terbatas (PT)
5. Perusahaan
Negara (PN)
6. Koperasi
7. Yayasan
1.
Perusahaan Perseorangan
Adalah suatu
bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh
hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa
penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan
yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan
yang dibentuk perseorangan memiliki konsekuensi:
- Kebaikan
· Pendiri
sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
· Tidak
memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
· Mudah
dibentuk dan dibubarkan
· Kerahasiaan
akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau
permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
- Keburukan
· Tanggung
jawab tidak sebatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta
kekayaan pemilik perusahaan
· Kemampuan
manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi,
pemasaran, maupun pembelanjaan
· Sumber
daya terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa
orang.
· Kelangsungan
usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang
berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
2.
Firma
Adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha untuk bersama dimana tanggung jawab
anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusanaan dengan jaminan
seluruh kekayaan dimiliki tiap anggota
-Kebaikan
· fungsi
pimpinan dapat dibagi – bagi (misalnya: Bagian pemasaran, produksi, dan
keuangan)
· pendiriannya
mudah tanpa memerlukan akte
· lebih
mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih
besar
· jumlah
modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
-Keburukan
· Kelangsungan
hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya.
· Adanya
tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya
disebabkan oleh salah satu anggotanya.
· Daalm
tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan
pribadi anggota sangat merugikan.
3. Persekutuan
Komanditer ( Commanditer Venoot Schaap)
adalah persekutuan yang terdiri
dari dua orang atau lebih, dimana system keanggotaanya sebagai berikut:
· Sekutu
Komplementer (General Partner)
Sekutu
pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam
kepengurusan persekutuan sekutu komanditer.
· Sekutu
Komanditer (Limeted Partner)
Adalah anggota yang pasif dalam
arti anggota ini hanyamenyerahkan dana dan mempercayakan pengelolaan kepada
General Partner
Pesekutuan Komanditer merupakan
perluasan dari perusahaan perseorangan, seperti Firma.
-Kebaikan
· Pendirian
mudah
· Jumlah
sumber dana yang ada besar
· Manajemen
baik karena bisa diversifikasi
· Kemampuan
mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
-Keburukan
· Sulit
untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafit.
· Anggota
persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
· Kelangsungan
hidup tidak menentu
4. Perseroan
Terbatas ( Naanloze Vennootschaap)
Adalah suatu badan dimana
mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan
pribadi masing – masing.
Ciri – cirri perseroan terbatas:
· Tanggung
jawab pemegang saham terhadap hutang – hutang perusahaan hanya terbatas pada
jumlah saham yang dibeli
· Pendirian
perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat –
syarat financial atau yudiris yang sudah ditetapkan pemerintah
· Setiap
enam bulan atau satu tahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang
Saham”
· Penunjukan
komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol
perusahaan (Direksi).
Tugas komisaris:
- Melakukan
pengawasan secara umum
-
Membantu pekerjaan para direktur dalam melakukan pembelian
/ penjualan harta tak bergerak
-
Mengontrol perilaku para direktur
· Perseroan
Terbatas akan memilih dewan direktur (Board of Directors) melalui rapat umum
pemegang saham, tugas – tugasnya:
-
Mengelola kekayaan perusahaan
-
Mengelola atau memanajemen usaha – usaha perusahaan
-
Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan – persoalan
di dalam dan di luar pengadilan
· Saham
perseroan terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung
antar pemegang saham
-Kebaikan
· Tidak
tergantung pada umur sang pemegang saham
· Resiko
kerugian pemegang saham kecil
· Saham
dapat diperjualbelikan dengan mudah
· Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
· Ekspansi
atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar
akan cepat diperoleh
-Keburukan
· Biaya
pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal
· Kemungkinan
pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka
· Pembagian
deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah
ditetapkan oleh pemerintah
Pembagian Perseroan Terbatas ada
2 bagian, yaitu:
1. PT
Tertutup : suatu perseroan terbatas yang pemilikan
saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero
2. PT
Terbuka : sua tu
perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas
5. Perusahaan
Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Menurut Peraturan Pemerintah
pengganti Undang – Undang no 1 Tahun 1969, Persero adalah semua perusahaan yang
berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dalam mana
seluruh atau sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari
kekayaan Negara.
Syarat – syarat pendirian Persero
tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969,
yaitu:
- Telah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor –
faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional
- Telah
menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero
- Telah
melunasi semua hutang kepada kas umum Negara
- Ada
harapan untuk mengembangkan usahanya lagi
Ada tiga
bentuk pembedaan usaha Negara:
1. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Yaitu perusahaan
Negara yang pengelolaan modal dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam
anggaran pendapat dan belanja Negara serta melayani masyarakay di bidang jasa.
2. Perseroan
Terbatas (Persero)
3. Perseroan
Umum (Perum)
Yaitu
perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan
untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan
pengeluaran obligasi
6. Koperasi
Koperasi berasal dari kooperasi
dalam pengertian koperasi menurut Undang _ Undang Peraturan Perkoperasian No.
12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang
atau badan hukum. Fungsinya:
· Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
· Alat
pendemokrasian ekonomi nasional
· Sebagai
salah satu urat nadi Bangsa Indonesia
· Alat
Pembina insane masyarakat untuk meperkokoh kedudukan ekonomi Bangsa Indonesia,
serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Koperasi dilihat dari fungsi yang
dilakukan:
· Koperasi
produksi
· Koperasi
Konsumsi
· Koperasi
Kredit
Koperasi dilihat dari luas
daerahnya:
· Koperasi
Primer
· Koperasi
Pusat
· Koperasi
Gabungan
· Induk
Koperasi
Kerjasama Antar Perusahaan
Timbul untuk mengurangi adanya
persaingan yang tidak sehat antara sesama perusahaan. Persaingan diantara
perusahaan itu dapat digolongkan menjadi dua:
- Persaingan
Sempurna
Yaitu
persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis
sangat banyak.
- Persaingan
Tidak Sempurna
Yaitu
persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi
Bentuk
kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk:
a. Kartel
b. Sindikat
c. Trust
d. Joint
venture
e. Holding
company
Kesimpulan:
Perusahaan adalah tempat dimana kita melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk mencapai tujuan bersama serta meraih laba atau keuntungan.
Perusahaan tidak hanya terdiri dari satu jenis saja, bisa kita lihat bahwa
perusahaan mempunyai berbagai macam ragam. Secara yuridis bentuk perusahaan ada
Perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), Koperasi, dan Yayasan. Dan tentunya
perusahaan - perusahaan itu memiliki kelebihan dan kekurangannya
tersendiri. Dalam mendirikan perusahaan kita juga memerlukan kerjasama.
Kerjasama ini timbul agar tidak terjadinya kecurangan antar perusahaan, agar
tidak terjadinya persaingan dibentuklah kerjasama antar perusahaan yang
berbentuk: kartel, sindikat, trust, joint venture, dan holding company. Selain
perlunya kerjasama, kita juga memerlukan lokasi dan lingkungan perusahaan yang
strategis karena lokasi perusahaan merupakan tempat dimana perusahaan yang
mendirikan menjalankannya secara operasional. Dalam memilih lokasi kita jugas
harus mempertimbangkan hubungan perusahaan dengan sumber ekonomi, sejarah, dan pemerintah.
No comments:
Post a Comment