Karakteristik Perusahaan
Secara
umum perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input)
seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau
jasa (output) yang akan dijual kepada pelanggan.
Pelanggan
perusahaan dapat berupa individu atau perusahaan lain yang membeli barang atau
jasa yang ditukar dengan uang atau barang lain yang berharga.
Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat.
Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat.
1.
Jenis-jenis Perusahaan
Berdasarkan
karakteristik jenis usahanya, perusahaan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu
perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.
a.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau
produk untuk pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan jasa dan jenis jasa yang
ditawarkan kepada pelanggan.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
b.
Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli
barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada
pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan dagang dan jenis produk yang
ditawarkan kepada pelanggan. Perusahaan
Dagang adalah
perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok
(supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan
c.
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah
membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual
kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan manufaktur dan jenis produk
yang ditawarkannya. Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang kegiatan
usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang
yang dijual kepada pelanggan badan hukumnya, yaitu perusahaan
perseorangan, perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan.
2.
Jenis-jenis Organisasi
Perusahaan
Selain terdapat beberapa jenis usaha pada suatu perusahaan, dalam praktik
sering kita jumpai klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk badan hukumnya.
Terdapat tiga bentuk perusahaan berdasarkan badan hukumnya, yaitu perusahaan
perseorangan, perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan.
a. Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang modalnya
dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga sebagai
manajer. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil
Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan
komputer dan internet.
b. Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang modalnya
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menyelenggarakan usaha dengan nama
bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia bisnis di
Indonesia adalah Firma dan CV.
c. Perusahaan
perseroan (korporasi) adalah
perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap pemegang saham adalah
pemilik perusahaan. Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan lain.
Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu
badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham bertanggung jawab
terbatas sebesar saham yang dimilikinya.
Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas (Bursa Efek)
Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas (Bursa Efek)
Perusahaan adalah
tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah
dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah
status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jadi di dalam suatu perusahaan itu terdapat banyak jenis struktur
yang membagi ke dalam beberapa bagian agar suatu perusahaan tersebut bisa
berjalan dengan optimal. Seperti adanya Macam-Macam Perusahaan, Bentuk
Perusahaan juga Tipe Organisasi dari Perusahaan.
Ada berbagai Macam Bentuk Perusahaan :
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya
dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami
kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1.
Dimiliki perseorangan (individu
atau perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaannya sederhana
3.
Modalnya relative tidak terlalu
besar
4.
Kelangsungan usahanya
tergantung pada para pemiliknya
5.
Nilai penjualannya dan nilai
tambah yang diciptakan relative kecil
2. Firma (Fa)
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri
–ciri firma antara lain :
o
Anggota firma biasanya sudah
saling mengenal dan saling mempercayai.
o
Perjanjian firma dapat
dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
o
Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha.
o
Adanya tanggung jawab bersama
3. Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk
Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal
ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus
dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua)
orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO
AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam
perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu
orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam
perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
5.
Perusahaan Negara
Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis
negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan
tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6.
Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena
kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang
lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris
yakni Coperation, terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan Operation
berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk
yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara
adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal
7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Lalu setelah mencari Macam Bentuk Perusahaan, selanjutnya mengenai
Tipe Organisasi Perusahaan :
Tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung
pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namun dalam kenyataannya tidak
ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
-
Organisasi Formal memiliki suatu
struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan
otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada
juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi
berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit.
Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya
terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama
dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka
mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah
perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J
Winardi, 2003:9).
-
Organisasi Informal Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak
sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya
dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi
juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
No comments:
Post a Comment