Macam - Macam Bisnis
Dan Hukum Dalam Bisnis
Bentuk - bentik
bisnis
1.
Bidang Industri. Pabrik Motor, Pabrik Tekstil, Dan lain -
lain
- kegiatan dalam bidang jasa
: akuntan, konsultan, perhotelan, dan biro perjalanan.
- kegiatan dalam bidang
perdagangan : Agen, makelar, toko besar dan toko kecil.
2. Bidang Agraris : pertanian, peternakan, dan perkebunan
- kegiatan dalam bidang ekstraktif
:Seperti Pertambangan, dan Penggalian.
Secara harfiah tiga ( 3 )
Bidang usaha kegiatan
1.
Bisnis dalam arti perdagangan.
2.
Bisinis dalam arti kegiatan jasa.
o
Bisnis dalam artian perdagangan yakni keseluruhan kegiatan jual
beli yang keseluruhan kegiatan
jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
o
Bisnis dalam arti industri yaitu : kegiatan memproduksi atau
menghasilkan barang - barang yang nilanya lebih berguna dari asalnya atau
barang mentah yang diolah menjadi barang yang siap untuk di pergunakan sebagai
mana mestinya.
o
Bisnis dalam arti kegiatan jasa - jasa service yakni kegiatan yang
menyediakan jasa - jasa yang dilakukan baik oelh orang maupun badan. ( contoh :
jasa perhotelan, konsultan, asuransi pariwisata, pengajara, penilai akuntan dan
lain - lain.
1.
Hukum adalah memanusiakan manusia dalam artian peraturan yang yang
tertulis dan tak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, apa
bila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
2.
Tujuan Hukum adalah mencapai keadilan manusia dalam hidup
bermasyarakat disamping kepastian hukum.
3.
Defenisi Hukum bisnis, Bisinis Adalah kegiatan usahayang ditujukan
untuk mencapai keuntungan baik itu dibidang : produksi, distribusi dan
perdagangan.
4.
Hukum bisinis adalah peraturan - peraturan yang mengaturkegiatan
bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
5.
Hukum ekonomi Itu : ekonomi berasal dari isltilah '' OIKOS'',
rumah tangga dan '' NOMOS'' mengatur. maka ekonomi artinya secara umum adalah
mengatur mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
Hukum Ekonomi adalah hukum
yang mengaturl distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai
kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum
Bisnis/Ekonomi
• Peraturan
Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Kontrak yaitu Perjanjian
yang dibuat secara tertulis
• Doktrin
Peraturan Perundang-undangan,
adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
• Perjanjian/Kontrak : adalah
suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau
pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
§
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih
mengenai persolan tertentu yang menjadi kepentingan negara dalan sebagainya.
§
kebiasaan dalam bisnis dan Istilah - istilah dalam bisnis yakni :
1.
Subyek hukum pemegang hak dan kewajiban menurut hukum kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Obyek Hukum : Segala sesuatu yang bergunal bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokuml yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
Hubungan hukum (HH) dapat dibagi :l
HH. Bersegi satu = timbul kewajiban saja (hibah tanah)
HH . bersegi dua = timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
HH. Sederajat = (suami siteri)
HH. Tidak sederajat = penguasa dengan rakyat
HH timbale balik = timbulkan hak dan kewajiban
HH. Timpang bukan sepihak = pinjam meminjam
Obyek Hukum : Segala sesuatu yang bergunal bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokuml yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
Hubungan hukum (HH) dapat dibagi :l
HH. Bersegi satu = timbul kewajiban saja (hibah tanah)
HH . bersegi dua = timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
HH. Sederajat = (suami siteri)
HH. Tidak sederajat = penguasa dengan rakyat
HH timbale balik = timbulkan hak dan kewajiban
HH. Timpang bukan sepihak = pinjam meminjam
PERISTIWA HUKUM :
kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di
bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean
bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian
daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) HUKUM KONTRAK BISNIS Perjanjian yang dibuat tertulis
disebut Kontrak.l Perjanjian
adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu
hal.l Dasar Pengaturan:
Buku ke III KUHPerdatal Suatu
hal = obyek perjanjian, dapat berupa:l a.
Menyerahkan sesuatu; b. Melakukan
sesuatu perbuatan; dan c. Tidak
melaksanakan sesuatu. Asas-asas
Hk. Perjanjian • Prinsip
Konsensualisme • Prinsip Kebasan
Berkontrak • Pacta Sunt Servanda • dll.
No comments:
Post a Comment