Karakteristik
|
Persekutuan Perdata
|
Firma
|
CV
|
Pengertian
|
Perjanjian antara dua orang atau
lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam
persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
|
Persekutuan perdata yang didirikan
untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
|
Persekutuan komanditer yang
diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara
pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang
meminjamkannya.
|
Ciri-ciri dan sifat
|
- gunanya untuk mencari
keuntungan
- cara pendirian sederhana
- cara pembubarannya
tidak memerlukan persyaratan formal
- Cara pendirian persekutuan
perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan
selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri
|
- Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha |
- sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak - mudah mendapatkan kridit pinjaman - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan - relatif mudah untuk didirikan - kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu |
Jenis dan macam
|
-
Persekutuan perdata umum/penuh : dimana para sekutu memasukkan seluruh
hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian
apapun.
-
Persekutuan perdata Khusus : dimana para sekutu menjanjikan pemasukan
benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
|
-menggunakan nama bersama (nama
sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)
|
-
CV diam-diam : persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara
terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
- CV terang-terangan : persekutuan
komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga
- CV dengan saham : persekutuan
komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham
|
Tanggung jawab
|
-Merupakan kewajiban untuk
mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak
dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka
sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi
prestasinya.
-pasal 1642-1645 KUHPerdata :
1.sekutu melakukan hubungan hukum
dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh
walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan
persekutuan.
2.perbuatan hukum menjadi mengikat
sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat
nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
3. beberapa sekutu mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara
tanggung renteng meskipun inbren
g tidak sama kecuali telah
diperjanjikan sebelumnya bahwa ada erimbangan inbreng dengan
pertanggungjawaban
4. apabila seorang sekutu
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka
persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.
|
-sekutu yang ditunjuk atau diberi
kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta pendirian)
firma
-jika belum, ditentukan, pengurus harus
ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat
dan diumumkan dalam BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja
yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.
-semua anggota dianggap dapat dan
dibolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat
anggota lainnya
-semua anggota dianggap berhak
untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma.
|
-
Tanggung jawab intern:
Sekutu
komanditer
Tanggung jawab terbatas pada
inbreng yang disetor.
Sekutu
biasa
Tanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan , meskipun sekutu tersebut merupakan sekutu yang menurut AD
tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Tanggung jawab ekstern :
Sekutu komplementer yang
bertanggungjawab atas hubungan dengan pihak ketiga.
|
berakhirnya
|
Persekutuan perdata dapat berakhir
karena (pasal 1646- 1651 KUHPerdata)
1. Lewatnya waktu untuk mana
persekutuan telah diadakan.
2. Musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
3. Kehendak semata-mata dari beberapa
atau seorang sekutu.
4. Pengakhiran berdasarkan alasan
yang sah.
Salah seorang sekutu meningga,
diletakkan di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
|
1. Lampaunya waktu yang
diperjanjikan.
2. Pengakhiran oleh seorang sekutu.
3. Kematian salah seorang sekutu.
4. Adanya kepailitan.
5. Menjalankan usaha yang tidak
sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum
berdasarkan dengan putusan hakim.
- Setiap pembubaran firma
memerlukan pemberesan→firma yang bubar dianggap masih tetap ada apabila masih
ada hak dan kewajiban yang belum diselesaikan.
- Pemberesan dilakukan oleh
pemberes→ mereka yang ditetapkan di AD.
- Jika dalam AD tidak ditentukan
,maka pemberes adalah sekutu pengurus atau dapat juga menunjuk sekutu bukan
pengurus dengan suara terbanyak.
- Apabila suara terbanyak tidak
tercapai, maka pemberes ditetapkan oleh Pengadila Negeri.
- Tugas pemberes adalah
menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas firma.
1. Jika masih ada sisa/saldo → dibagi
untuk para sekutu.
2. Jika ada kekayaan berupa barag →
seperti pembagian warisan (pasal 1652 KUHPerdata).
Jika ada kekurangan→berlaku pasal
18 KUHD.
|
-lampaunya waktu yang
diperjanjikan
-Pengakhiran oleh salah seorang
sekutu
-Pengakhiran berdasarkan alasan
yang sah
-selesainya suatu perbuatan
-musnahnya benda yang menjadi
objek persekutuan
-Kematian salah seorang sekutu
-adanya pengampuan atau
kepailitan.
|
Unsur
|
—
Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak)
—
Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
—
Tujuan untuk membagi keuntungan
|
—
Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPerdata)
—
Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
—
Menggunakan nama bersama (pasal 16 KUHD)
Tanggung jawab sekutu bersifat
pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
|
|
Cara mendirikan
|
Konsensual
(pasal 1624 KUHPerdata)
Akte Notaris : dimaksudkan
untuk menghindari dari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari
mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.
|
Firma harus didirikan dengan akta
otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan
untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22 KUHD).
Akta pendirian firma harus
didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah didaftarkan, akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban mendaftarkan dan mengumumkan
tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat menganggap firma sebagai persekutuan
umum.
|
KUHD tidak mengatur secara khusus
mengenai cara mendirikan CV.
CV= firma dalam bentuk khusus,
maka ketentuan pendirian firma dapat diberlakukan.
|
pemasukan
|
Masing-masing sekutu diwajibkan
untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan (pasal 1619 KUHPerdata)
Pemasukan :
—
Uang
—
Benda-benda yang layak sebagai pemasukan (kendaraan bermotor, alat
perlengkapan kantor)
Tenaga kerja, baik secara fisik
maupun pikiran
|
Pasal 1619 KUHPerdata
1. Uang
2. Barang
3. Tenaga/kerajinan
|
1. Uang
2. Barang
3. Skill
|
pengurusan
|
-
Pembebanan kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara :
1. Diatur sekaligus bersama dengan
akta pendirian persekutuan perdata→sekutu statuter
2. Diatur dengan akta tersendiri
sesudah pendirian persekutuan→sekutu mandater
-
Sekutu statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan
berdasar hukum
Sekutu mandater kedudukannya sama
dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat dicabut sewaktu-waktu.
Dapat meminta kekuasaanya dicabut.
|
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran
Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.
|
Sekutu bertanggung jawab atas
semua kerugian yang didasarkan atas inbreng.
|
Pembagian keuntungan dan kerugian
|
-
Cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian
pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh
keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
-
Dapat diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah
seorang sekutu saja.
-
Jika tidak diatur sebelumnya, maka ditentukan bahwa pembagian keuntungan dan
kerugian berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng)
Asas keseimbangan dibatasi dengan
ketentuan bahwa pemasukan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan
pemasukan uang atau benda terkecil.
|
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder),
adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan.
Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang
terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga
sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki
tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya
bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham
diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan
suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk
pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap asetperusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham
terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti
bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang
dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki
lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan
bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila
ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
No comments:
Post a Comment