Persekutuan Perdata
(Maatschap)
n Persetujuan 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan maksud bagi
untung
n Tujuan:
n Untuk kegiatan yg bersifat komersial
n Utk
persekutuan-persekutuan yg menjalankan suatu profesi
Ciri-ciri
n Didirikan oleh dua orang atau lebih dg perjanjian
n Ada pemasukan (inbreng) dari tiap-tiap anggota
n Mempunyai tujuan yg sama (mencari keuntungan)
n Keanggotaan bersifat pribadi (tanggung jawab pribadi)
n Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)
Berakhirnya perjanjian
n Dg permufakatan semua anggota
n Dg lewatnya waktu perjanjian
n Dg meninggalnya salah satu anggota
n Dg ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota
n Dg hapusnya barang yg menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dg
selesainya pekerjaan utk mana maatschap didirikan
Firma => usaha antara 2 orang atau
lebih (usaha bersama)
Ciri
n Didirikan oleh dua orang atau lebih
n Dg akta notaris (bukan syarat mutlak)
n Sekutu firma, bisa bertindak keluar
n Tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (Ps. 18 KUHD—tanggung renteng)
n Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)
Berakhirnya sebuah Firma
n Jangka waktu firma telah berakhir
n Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan
firma
n Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n Salah seoarang sekutu
meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit
Persekutuan Komanditer (CV) =>
didirikan 2 orang atau lebih,ada yang sebagai pemimpin,ada yang hanya sebagai
pemodal,ada yang menjalannya usaha
Ciri
n Didirikan dg akta notaris (tidak mutlak)
n Mempunyai dua sekutu
n Sekutu aktif (Komplementer)
Menjalankan perusahaan
Dpt bertindak keluar
Tanggung jwb pribadi utk seluruhnya
n Sekutu pasif
(Komanditer)
Hanya memberikan modal
Tdk dpt bertindak keluar
Tanggung jawab terbatas
Berakhirnya
Persekutuan Komanditer
n Jangka waktu persekutuan telah berakhir
n Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan
firma
n Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n Salah seoarang sekutu
meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit
Perseroan Terbatas (PT) => badan
hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham
Ciri
n Didirikan oleh dua orang atau lebih dan harus menggunakan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum
n Dalam akta notaris tersebut disebutkan nama PT, AD/ART, modal, bidang
usaha, alamat perusahaan, dll.
n Disahkan oleh Menkum dan HAM
n Didaftarkan di Menperindag (utk dimasukkan dlm daftar perusahaan)
n Diumumkan dalam Berita Negara RI
n Jangka waktu berlaku
selama 5 th, dan pada waktu 4 th 9 bln wajib diperbarui
Koperasi => bahan usaha yang bergerak
berdasarkan prinsip kekeluargaan
Ciri
n merupakan badan hukum yg bertujuan utk memajukan kesejahteraan anggota
n Anggotanya koperasi bisa perorangan (≥20 org = Koperasi promer) atau badan
hukum koperasi (≥3 koperasi = koperasi sekunder)
n Didirikan dengan akta notaris dg memuat AD/ART
n Didaftarkan pada Departemen Koperasi melalui Suku Dinas Usaha Kecil dan
Menengah yg ada di tingkat Kab/Kota
n Modal koperasi à Modal sendiri, Modal pinjaman, Penerbitan surat berharga dan surat
hutang, serta ssumber lain yg sah
Yayasan => badan hukum yang bergerak
untuk tujuan sosial
Ciri
n Didirikan dg akta notaris dan mepunyai status badan hukum
n Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
n Diumumkan dalam Berita
Negara RI
Perantara Dagang => orang yang
menghubungkan produsen dengan pihak ketiga atau konsumen
Agen
=> mewakili pengusaha,membuat persetujuan dengan pihak ketiga
Makelar
=> pedagang perantara yang harus diangkat sumpahnya dahulu
Komisioner
=> orang yang membuat perjanjian atas nama tetapi atas perintah orang lain