Friday, June 27, 2014

Antitrust



Beberapa Perilaku Persaingan Yang Dilarang
Regulasi antitrust, anti monopoli, ataupun mengenai persaingan usaha menekankan pengamatan pada perilaku dan praktek persaingan dari pelaku usaha. Perilaku persaingan tidak lain merupakan implementasi dari suatu strategi bisnis, yaitu strategi bersaing. Mereka menggunakan berbagai cara, akan tetapi bukan berarti menghalalkan segala cara. Persaingan harus dijaga pada batas kewajaran, yaitu suatu persaingan yang tidak secara sengaja bertujuan untuk mengatur atau mengendalikan harga.
 
Oligopoli
Pasar persaingan yang disebut oligopoli adalah pasar persaingan yang didalamnya terdapat minimal 10 pelaku usaha, akan tetapi pangsa pasarnya dikuasai atau didominasi oleh hanya sebanyak 3-4 pelaku usaha. Penguasaan pangsa pasar atas 3-4 pelaku usaha setidaknya mencapai di atas 40%. Pada pasal 4 (2), UU No 5 Tahun 1995 disebutkan, “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu”.
 
Perjanjian Yang Dilarang
Pada pasal 1 (7), UU No 5 Tahun 1999 disebutkan, “Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih dari pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis”. Beberapa perjanjian yang tidak diperbolehkan dalam UU No 5 Tahun 1995 adalah:
(1) Perjanjian di antara pelaku usaha pada bentuk pasar persaingan oligopoli (pasal 4)
(2) Perjanjian untuk menetapkan atau mengatur harga (pasal 5, 6, dan 7)
(3) Perjanjian untuk mengatur metode penjualan dan pendistribusian produk (Pasal 8)
(4) Perjanjian untuk mengaru pembagian wilayah pemasaran dan distribusi produk (pasal 9)
(5) Perjanjian untuk melakukan restriksi (menghalangi) usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha lain yang biasanya merupakan pendatang baru (pasal 10).
(6) Perjanjian untuk membentuk kartel perdagangan (pasal 11)
(7) Perjanjian untuk melakukan tindakan yang disebut ‘trust’ (pasal 12)
(8) Pernjanjian untuk melakukan tindakan berupa oligopsoni (pasal 13)
(9) Intergrasi vertikal dengan pelaku usaha lain (pasal 14)
(10) Melakukan perjanjian tertutup seperti yang dijelaskan pada pasal 15
(11) Melakukan perjanjian dengan pihak luar negeri yang bertujuan untuk mengatur harga (pasal 16).

Detail mengenai perilaku persaingan yang dilarang dapat dibaca pada UU No 5 Tahun 1999. Regulasi pengawasan persaingan usaha yang diterapkan di Indonesia sesungguhnya mengadopsi dari undang-undang anti-trust yang diterapkan di banyak negara. Secara konseptual ataupun landasan akademis menggunakan pendekatan yang diterapkan di Amerika Serikat. Garis besar dari undang-undang anti-trust sendiri telah menjadi landasan dasar undang-undang pengawasan persaingan usaha di beberapa negara.
 
Trust atau kepercayaan di era perubahan merupakan tonggak dalam menghasilkan kecepatan dan efisiensi bisnis. Sudah menjadi hukum alam bahwa perusahaan yang ingin produknya menjadi market leader harus mampu melakukan inovasi (terobosan) dan memberikan harga yang ekonomis kepada konsumen. Hal itu bisa terjadi bila perusahaan cepat merespons permintaan pasar dan efisien dalam menjalankan proses produksi.

Dia mengungkapkan, ada lima gelombang kepercayaan yang perlu dibangun untuk menghasilkan trust yang tinggi. Pertama, self trust (percaya pada diri sendiri). Kedua, relationship trust (dipercaya orang lain atau relasi). Ketiga, organizational trust. Keempat, market trust. Dan kelima, social trust. Mengenai self trust, Tommy mengatakan, bisa dibangun atas empat inti kepercayaan, yaitu integritas, niat, kemampuan, dan hasil. “Self trust ini untuk individu,” katanya.

Karena itu, perlu diupayakan agar anggota organisasi saling mendukung, membantu dalam kesulitan, dan menghormati tanggung jawab dan peran masing-masing orang. Mereka mampu membangun hubungan kerja sama yang awet, dan karyawan pun menjadi loyal terhadap pekerjaan dan organisasi tempat mereka bekerja. Karyawan yang loyal dan puas akan mempersembahkan hasil karya yang unggul bagi perusahaan. Mereka juga akan membina hubungan yang baik dengan pelanggan sehingga pelanggan menjadi puas dan loyal terhadap perusahaan. “Pelanggan yang puas dan loyal merupakan aset yang tak ternilai harganya,” Tommy menandaskan 

Suatu trust memiliki karakteristik diantaranya adalah terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu settlor (pemilik asal), trustee (pemilik secara hukum setelah dialihkan), dan beneficiary (pemilik manfaat atau equity). Namun, untuk sahnya suatu trust, maka terdapat 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut[5]:
1. Certainty of words;
2. Certainty of subject; dan
3. Certainty of object

Yang dimaksud dengan certainty of words adalah adanya kepastian tentang kata-katanya atau tujuannya (intention). Dalam hal ini harus ada kepastian kata-kata yang menunjukkan settlor sudah mantap dengan keputusannya dengan menciptakan trusts.[6] Sedangkan yang dimaksud dengan certainty of subject adalah adanya kepastian mengenai sebjeknya yaitu benda atau properti.[7] Terakhir, yang dimaksud dengan certainty of object adalah adanya beneficiary yang akan menerima manfaat atas benda trust ini[8]. Ketiga syarat di atas harus ada, dan ketiadaan salah satunya menyebabkan bahwa peralihan kepemilikan atas benda tersebut tidaklah menciptakan suatu trusts.

Sunday, May 18, 2014

Peraturan Perusahaan PT. Pertamina (PEPC)

Peraturan perusahaan pada PT. PERTAMINA (PEPC)

Sebagai salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) memiliki target kinerja yang ditetapkan oleh induk perusahaan. Disadari bahwa target kinerja tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, namun seluruh jajaran staff PEPC yakin bahwa dengan dorongan dan dukungan semua pihak maka target tersebut bukan tidak mungkin untuk dicapai. PT.

Pertamina EP Cepu (PEPC) saat ini mempunyai 2 (dua) tugas utama yang harus dilaksanakan dalam rangka pencapaian target-target corporate yaitu :
-          Sebagai Partner/ Co-Venture Non Operator dalam pengelolaan Blok Cepu dgn PI 45%.
-          Sebagai pelaksana Pengawasan Penyaluran Minyak Mentah Produksi EPF Banyu Urip yg dibeli oleh Pertamina Hilir dan dialirkan dari Banyu Urip sampai ke FSO Cinta Natomas JOB-PPEJ.

Ada 3 (tiga) kegiatan utama di Blok Cepu yang dimulai sejak sejak tahun 2006, yaitu kegiatan Eksplorasi, Pengembangan Lapangan Minyak Banyu Urip dan kegiatan Perencanaan Pengembangan Lapangan Gas Jambaran-Cendana. Ke-3 jenis kegiatan tersebut dilakukan baik dalam bentuk studi, perencanaan teknis, pengurusan perijinan kegiatan dan anggaran maupun kegiatan operasional (eksekusi) di lapangan. Kegiatan Eksplorasi Blok Cepu sejak awal tahun 2007 relatif dapat berjalan sesuai program, namun untuk kegiatan pemboran eksplorasi terjadi beberapa kelambatan jadwal akibat masalah pengadaan rig pemboran.

Mulai tahun 2010 ini pemboran eksplorasi (wildcat dan delineasi) akan dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan Rig yang dikontrak khusus untuk 2 (dua) lokasi pemboran dan dibuka opsi tambahan sampai total 7 (tujuh) lokasi pemboran. Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak Banyu Urip yang banyak mengalami keterlambatan, dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan Proyek Early Production Facilities (EPF) yang dilaksanakan sejak tahun 2007, berhasil memproduksikan minyak mulai tanggal 31 Agustus 2009. Pada saat ini produksi EPF Banyu Urip mencapai angka rata-rata 18.800 BOPD.

Kegiatan Full Field Development Lapangan Minyak Banyu Urip melalui proyek EPC1-5, sampai pertengahan 2010 berada pada tahapan persetujuan Procurement Plan oleh BPMigas. Proses pra-kualifikasi tender sudah dimulai sejak kwartal pertama tahun 2010, paralel dengan proses persetujuan AFE masing-maisng EPC oleh BPMigas, dengan target Contract Award akan selesai pada kwartal pertama dan kedua tahun 2011. Pertamina EP Cepu menganggap karyawan sebagai aset terpenting dan berharga bagi perusahaan dan sangat menghargai setiap kontribusi yang diberikan karyawan secara transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu Pertamina EP Cepu mengupayakan untuk selalu meningkatkan kualitas kehidupan kerja.

Konsep kualitas kehidupan kerja mengungkapkan pentingnya penghargaan terhadap manusia dalam lingkungan kerjanya. Dengan demikian peran penting dari kualitas kerja adalah mengubah iklim kerja agar organisasi secara teknis dan manusiawi membawa kepada kualitas kehidupan kerja yang lebih baik. Kebijakan pokok ketenagakerjaan dan hubungan dengan karyawan mengacu pada Peraturan Perusahaan Pertamina EP Cepu yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama. Pertamina EP Cepu menyadari adanya potensi risiko bahaya dalam pelaksanaan pekerjaan seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Hal ini mendasari kami untuk mengelola aspek Health, Safety & Environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi yang aman, andal dan efisien guna mendukung visi dan misi Pertamina EP Cepu. Pertamina EP Cepu berpedoman pada kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan operasional perusahaan. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut Pertamina EP Cepu mengeluarkan Komitmen Manajemen tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan tanggal 10 Juni 2010 dengan tujuan untuk melindungi setiap orang, aset perusahaan, lingkungan dan komunitas sekitar dari potensial bahaya yang berhubungan dengan kegiatan Pertamina EP Cepu. Komitmen tersebut berupa:
1. Memberikan prioritas pertama untuk aspek HSE di lingkungan Wilayah Kerja, Kantor dan tempat-tempat / lokasi terkait lainnya.
2. Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengurangi risiko serendah mungkin untuk mencegah terjadinya insiden.
3. Menggunakan teknologi terbaik untuk mengurangi dampak dari kegiatan operasi terhadap manusia, aset dan lingkungan di Wilayah Kerja tersebut.
4. Menjadikan kinerja HSE dalam penilaian dan penghargaan terhadap semua pekerja Pertamina EP Cepu.
5. Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan benar dan aman serta efisien dan efektif.
6. Menciptakan dan memelihara harmonisasi hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di sekitar kegiatan usaha untuk membangun kemitraan yang saling percaya dan menguntungkan. Untuk selalu meningkatkan pengelolaan HSE di lingkungan perusahaan, sepanjang tahun 2011 Pertamina EP Cepu telah mengadakan kegiatan-kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi karyawan di bidang HSE. (lihat Tabel Training Tahun 2011 halaman 139). Hasil pengelolaan HSE yang dilakukan secara terus menerus terlihat pada prestasi perusahaan yang mencapai zero accident pada tahun 2011.

Monday, April 28, 2014

Hak Pemegang Saham

Investor yang membeli perusahaan saham menikmati sejumlah hak yang berkaitan dengan kepemilikan mereka. Tidak seperti hukum kemitraan, dimana pemilik bisnis juga para manajer utama bisnis, pemilik perusahaan biasanya tidak menjalankan perusahaan. Pemegang saham dalam perusahaan yang terlindung dari tanggung jawab pribadi untuk utang dan kewajiban dari korporasi. Namun, para pemegang saham dapat kehilangan investasi mereka harus korporasi gagal.

Hukum yang mengatur perusahaan di amerika serikat cukup standar dari satu negara ke yang berikutnya. Komisaris pada undang-undang negara disusun seragam uniform bisnis korporasi act pada tahun 1928, meskipun hanya tiga negara mengadopsi tindakan ini. Amerika B AR ASSOCIATION pada tahun 1950 merancang model bisnis corporation act, yang kemudian telah dimodifikasi beberapa kali. Yang terakhir besar redrafting terjadi pada tahun 1984. Tiga puluh satu negara telah mengadopsi semua atau sebagian besar uu model. Negara-negara lain telah diubah undang-undang perusahaan negara mereka sendiri berisi bagian mirip dengan uu model.perusahaan delaware's statut juga signifikan, karena sebagian besar, perusahaan publik yang didirikan di negara itu.


Hak pemegang saham sangat tergantung pada ketentuan dalam piagam korporasi dan oleh-undang-undang. Ini adalah dokumen pertama yang harus berkonsultasi dengan pemegang saham saat menentukan hak-hak nya di perusahaan. Pemegang saham juga umumnya menikmati hak-hak jenis berikut:

  voting hak atas isu-isu yang mempengaruhi perusahaan secara keseluruhan

  hak terkait dengan aset korporasi

  hak terkait dengan pengalihan saham

  hak untuk menerima dividen yang diumumkan oleh dewan direksi dari korporasi

  hak untuk memeriksa catatan dan buku dari korporasi

  hak untuk membawa gugatan terhadap korporasi untuk bertindak salah oleh direksi dan pejabat dari korporasi

  hak untuk berbagi dalam hasil kembali ketika korporasi liquidates aktiva

Hukum dalam Bisnis


Macam - Macam Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis

Bentuk - bentik bisnis 

1.                    Bidang Industri. Pabrik Motor, Pabrik Tekstil, Dan lain - lain

- kegiatan dalam bidang jasa : akuntan, konsultan, perhotelan, dan biro perjalanan.

- kegiatan dalam bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar dan toko kecil. 

  2. Bidang Agraris : pertanian, peternakan, dan perkebunan

- kegiatan dalam bidang ekstraktif :Seperti Pertambangan, dan Penggalian.    

Secara harfiah tiga ( 3 ) Bidang usaha kegiatan 

1.                   Bisnis dalam arti perdagangan.

2.                  Bisinis dalam arti kegiatan jasa.

3.                  Bisnis dalam arti kegiatan industri

o        Bisnis dalam artian perdagangan yakni keseluruhan kegiatan jual beli yang keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.

o        Bisnis dalam arti industri yaitu : kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang - barang yang nilanya lebih berguna dari asalnya atau barang mentah yang diolah menjadi barang yang siap untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.

o        Bisnis dalam arti kegiatan jasa - jasa service yakni kegiatan yang menyediakan jasa - jasa yang dilakukan baik oelh orang maupun badan. ( contoh : jasa perhotelan, konsultan, asuransi pariwisata, pengajara, penilai akuntan dan lain - lain.

1.                   Hukum adalah memanusiakan manusia dalam artian peraturan yang yang tertulis dan tak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, apa bila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

2.                  Tujuan Hukum adalah mencapai keadilan manusia dalam hidup bermasyarakat disamping kepastian hukum.

3.                  Defenisi Hukum bisnis, Bisinis Adalah kegiatan usahayang ditujukan untuk mencapai keuntungan baik itu dibidang : produksi, distribusi dan perdagangan.

4.                  Hukum bisinis adalah peraturan - peraturan yang mengaturkegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.

5.                  Hukum ekonomi Itu : ekonomi berasal dari isltilah '' OIKOS'', rumah tangga dan '' NOMOS'' mengatur. maka ekonomi artinya secara umum adalah mengatur mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.   

Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengaturl distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.

Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi

• Peraturan Perundang-undangan

• Perjanjian/Kontrak

• Traktat

• Yurisprudensi

• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis

• Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis

• Doktrin 

Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 

• Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

§          Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kepentingan negara dalan sebagainya. 

§          kebiasaan dalam bisnis dan Istilah - istilah dalam bisnis yakni :

1.                                           Subyek hukum pemegang hak dan kewajiban menurut hukum kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Obyek Hukum : Segala sesuatu yang bergunal bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum) 
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokuml yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
 Hubungan hukum (HH) dapat dibagi :l
 HH. Bersegi satu =  timbul kewajiban saja (hibah tanah)
 HH . bersegi dua =  timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
 HH. Sederajat =  (suami siteri)
 HH. Tidak sederajat = penguasa dengan rakyat
 HH timbale balik = timbulkan hak dan kewajiban
 HH. Timpang bukan sepihak = pinjam meminjam

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) HUKUM KONTRAK BISNIS  Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.l  Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.l  Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdatal  Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:l a. Menyerahkan sesuatu; b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan c. Tidak melaksanakan sesuatu. Asas-asas Hk. Perjanjian • Prinsip Konsensualisme • Prinsip Kebasan Berkontrak • Pacta Sunt Servanda • dll.