Friday, June 27, 2014

Antitrust



Beberapa Perilaku Persaingan Yang Dilarang
Regulasi antitrust, anti monopoli, ataupun mengenai persaingan usaha menekankan pengamatan pada perilaku dan praktek persaingan dari pelaku usaha. Perilaku persaingan tidak lain merupakan implementasi dari suatu strategi bisnis, yaitu strategi bersaing. Mereka menggunakan berbagai cara, akan tetapi bukan berarti menghalalkan segala cara. Persaingan harus dijaga pada batas kewajaran, yaitu suatu persaingan yang tidak secara sengaja bertujuan untuk mengatur atau mengendalikan harga.
 
Oligopoli
Pasar persaingan yang disebut oligopoli adalah pasar persaingan yang didalamnya terdapat minimal 10 pelaku usaha, akan tetapi pangsa pasarnya dikuasai atau didominasi oleh hanya sebanyak 3-4 pelaku usaha. Penguasaan pangsa pasar atas 3-4 pelaku usaha setidaknya mencapai di atas 40%. Pada pasal 4 (2), UU No 5 Tahun 1995 disebutkan, “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu”.
 
Perjanjian Yang Dilarang
Pada pasal 1 (7), UU No 5 Tahun 1999 disebutkan, “Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih dari pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis”. Beberapa perjanjian yang tidak diperbolehkan dalam UU No 5 Tahun 1995 adalah:
(1) Perjanjian di antara pelaku usaha pada bentuk pasar persaingan oligopoli (pasal 4)
(2) Perjanjian untuk menetapkan atau mengatur harga (pasal 5, 6, dan 7)
(3) Perjanjian untuk mengatur metode penjualan dan pendistribusian produk (Pasal 8)
(4) Perjanjian untuk mengaru pembagian wilayah pemasaran dan distribusi produk (pasal 9)
(5) Perjanjian untuk melakukan restriksi (menghalangi) usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha lain yang biasanya merupakan pendatang baru (pasal 10).
(6) Perjanjian untuk membentuk kartel perdagangan (pasal 11)
(7) Perjanjian untuk melakukan tindakan yang disebut ‘trust’ (pasal 12)
(8) Pernjanjian untuk melakukan tindakan berupa oligopsoni (pasal 13)
(9) Intergrasi vertikal dengan pelaku usaha lain (pasal 14)
(10) Melakukan perjanjian tertutup seperti yang dijelaskan pada pasal 15
(11) Melakukan perjanjian dengan pihak luar negeri yang bertujuan untuk mengatur harga (pasal 16).

Detail mengenai perilaku persaingan yang dilarang dapat dibaca pada UU No 5 Tahun 1999. Regulasi pengawasan persaingan usaha yang diterapkan di Indonesia sesungguhnya mengadopsi dari undang-undang anti-trust yang diterapkan di banyak negara. Secara konseptual ataupun landasan akademis menggunakan pendekatan yang diterapkan di Amerika Serikat. Garis besar dari undang-undang anti-trust sendiri telah menjadi landasan dasar undang-undang pengawasan persaingan usaha di beberapa negara.
 
Trust atau kepercayaan di era perubahan merupakan tonggak dalam menghasilkan kecepatan dan efisiensi bisnis. Sudah menjadi hukum alam bahwa perusahaan yang ingin produknya menjadi market leader harus mampu melakukan inovasi (terobosan) dan memberikan harga yang ekonomis kepada konsumen. Hal itu bisa terjadi bila perusahaan cepat merespons permintaan pasar dan efisien dalam menjalankan proses produksi.

Dia mengungkapkan, ada lima gelombang kepercayaan yang perlu dibangun untuk menghasilkan trust yang tinggi. Pertama, self trust (percaya pada diri sendiri). Kedua, relationship trust (dipercaya orang lain atau relasi). Ketiga, organizational trust. Keempat, market trust. Dan kelima, social trust. Mengenai self trust, Tommy mengatakan, bisa dibangun atas empat inti kepercayaan, yaitu integritas, niat, kemampuan, dan hasil. “Self trust ini untuk individu,” katanya.

Karena itu, perlu diupayakan agar anggota organisasi saling mendukung, membantu dalam kesulitan, dan menghormati tanggung jawab dan peran masing-masing orang. Mereka mampu membangun hubungan kerja sama yang awet, dan karyawan pun menjadi loyal terhadap pekerjaan dan organisasi tempat mereka bekerja. Karyawan yang loyal dan puas akan mempersembahkan hasil karya yang unggul bagi perusahaan. Mereka juga akan membina hubungan yang baik dengan pelanggan sehingga pelanggan menjadi puas dan loyal terhadap perusahaan. “Pelanggan yang puas dan loyal merupakan aset yang tak ternilai harganya,” Tommy menandaskan 

Suatu trust memiliki karakteristik diantaranya adalah terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu settlor (pemilik asal), trustee (pemilik secara hukum setelah dialihkan), dan beneficiary (pemilik manfaat atau equity). Namun, untuk sahnya suatu trust, maka terdapat 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut[5]:
1. Certainty of words;
2. Certainty of subject; dan
3. Certainty of object

Yang dimaksud dengan certainty of words adalah adanya kepastian tentang kata-katanya atau tujuannya (intention). Dalam hal ini harus ada kepastian kata-kata yang menunjukkan settlor sudah mantap dengan keputusannya dengan menciptakan trusts.[6] Sedangkan yang dimaksud dengan certainty of subject adalah adanya kepastian mengenai sebjeknya yaitu benda atau properti.[7] Terakhir, yang dimaksud dengan certainty of object adalah adanya beneficiary yang akan menerima manfaat atas benda trust ini[8]. Ketiga syarat di atas harus ada, dan ketiadaan salah satunya menyebabkan bahwa peralihan kepemilikan atas benda tersebut tidaklah menciptakan suatu trusts.

No comments:

Post a Comment